JAKARTA,iDoPress - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Baidowi (Awiek) berbicara mengenai ketidakhadiran para anggota DPR sehingga rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada tidak memenuhi syarat kuorum.
Menurutnya,banyak anggota DPR yang dilarang istri dan masyarakat di daerah pemilihannya,untuk berangkat ke rapat paripurna tersebut.
Dia menilai hal tersebut sebagai aspirasi masyarakat.
"Ya terserah apa pun. Orang tidak kuorum itu karena misalkan ditelepon istrinya suruh jangan berangkat,ditelepon masyarakatnya suruh jangan berangkat,itu kan aspirasi juga. Aspirasi bukan?" ujar Awiek di Gedung DPR,Senayan,Jakarta,Kamis (22/8/2024).
Baca juga: Tak Penuhi Kuorum,Rapat Paripurna Pengesahan UU Pilkada Batal Digelar Hari Ini
Awiek menganggap masyarakat yang menelepon anggota DPR sebagai bentuk aspirasi untuk tidak datang ke rapat paripurna.
Dia bahkan mengaku dilarang konstituennya sendiri untuk datang ke pengesahan revisi UU Pilkada itu.
Meski demikian,Awiek enggan membocorkan siapa-siapa saja yang mendapat larangan dari istri dan konstituen itu.
"Tidak usah saya sebutkan," imbuh Awiek.
Sebelumnya,Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membatalkan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada,Kamis (22/8/2024) pagi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan,rapat tidak dapat digelar karena rapat tidak memenuhi kuorum.
Baca juga: Massa Demo Tolak RUU Pilkada Jebol Pagar Gedung DPR
Sesuai dengan tatib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat paripurna itu harus memenuhi aturan tata tertib,setelah diskors sampai 20 menit tadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum," kata Dasco di Kompleks Parlemen,Kamis.
"Sehingga rapat tidak bisa dilakukan," ujar Dasco melanjutkan.
Ia menuturkan,akibat kuorum tidak terpenuhi,pengesahan revisi UU Pilkada pun urung dilaksanakan.
"Pelaksanaan revisi UU Pilkada otomatis tidak bisa disahkan," ujar politikus Partai Gerindra itu.
Disaat bersamaan,di luar gerbang DPR,massa berdemonstrasi menolak RUU Pilkada disahkan.