Minta Tak Ada Putusan Pengadilan Saat Tahapan Pilkada Berjalan, Bawaslu: Ganggu Proses

2024-07-09    HaiPress

JAKARTA,iDoPress - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap agar ke depannya,penyelenggaraan pemilu tidak diganggu putusan pengadilan yang terbit ketika tahapan pemilu sudah dimulai.

Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024 di Wilayah Sumatera yang diselenggarakan Kemenko Polhukam di Medan,Sumatera Utara,Selasa (9/7/2024).

"Rekomendasi kami,nanti (Bawaslu) akan mengusulkan ke Pak Menko (Polhukam),Pak Mendagri,nanti juga ke DPR,agar ada aturan bahwa ke depan sewajar dan sebijaknya tidak ada putusan pengadilan yang dikeluarkan di tengah-tengah tahapan," ungkap Bagja dikutip siaran langsung YouTube Kemenko Polhukam.

Baca juga: Jelang Pilkada,Ketua Bawaslu Minta Jajaran Kaji Matang Laporan Pelanggaran ASN

"Karena ini akan mengganggu proses penyelenggaraan pemilu dan pilkada ke depan," lanjutnya.

Ia,misalnya,menyinggung Putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah syarat usia minimal calon kepala daerah yang terbit bulan lalu.

Padahal,penyerahan dukungan warga bakal calon kepala daerah jalur nonpartai sudah diproses sejak Mei lalu. Lalu,pendaftaran calon secara resmi akan dibuka KPU Agustus nanti.

Masalah semakin pelik karena MA mengatur bahwa dasar penghitungan syarat usia minimal calon kepala dihitung berdasarkan tanggal pelantikan.


Sementara itu,hingga saat ini,tidak ada jadwal pelantikan serentak kepala daerah terpilih. Pelantikan masih bervariasi waktunya menyesuaikan ada atau tidaknya sengketa hasil Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini membuat KPU kerepotan. Sebab,lembaga penyelenggara pemilu itu harus sudah menetapkan calon mana yang memenuhi syarat untuk bertanding,termasuk syarat usia,pada 22 September mendatang.

Baca juga: Jajaran KPU,Bawaslu,dan DKPP yang Maju Pilkada Harus Mundur Pekan Ini

"Ada masalah? Ada masalah. Tadi sudah diungkapkan oleh Pak Afif (Mochammad Afifuddin,Plt Ketua KPU RI) mengenai apa,mengenai putusan Mahkamah Agung tentang syarat usia,sehingga kita menarik bagaimana kemudian (hitungan jadwal agar ketentuan) usia tersebut bisa terpenuhi," jelas Bagja.

"Sekarang lagi dicari formulanya oleh teman-teman KPU,dan juga oleh kami disampaikan rekomendasi Bawaslu terhadap permasalahan tersebut. Ada masalah karena putusan MA itu di tengah tahapan," ucapnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.