JAKARTA,KOMPAS.com - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) M Praswad Nugraha menilai,eks caleg PDI-P Harun Masiku saat ini sudah lari ke tempat yang lebih tersembunyi.
"Harun Masiku sudah melarikan diri ke tempat yang lebih tersembunyi. Bukan lagi prediksi,tetapi suatu kepastian," kata Praswad kepada Kompas.com,Rabu (19/6/2024).
Menurut Praswad,hal itu bisa terjadi karena pimpinan KPK menyebut tim penyidik telah mengetahui keberadaan Harun Masiku kepada media massa.
Praswad pun menduga KPK tidak bisa menangkap Harun dalam waktu dekat karena buronan tersebut sudah kabur ke tempat yang lebih tersembunyi.
Baca juga: Pernyataan Pimpinan KPK Dinilai Seakan Jadi Kode bagi Harun Masiku untuk Lari
Ketua wadah mantan pegawai KPK,Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute,itu juga menekankan bahwa penangkapan Harun sangat bergantung pada komitmen pimpinan KPK.
Praswad mengatakan,Harun bisa tertangkap apabila KPK menegakkan hukum tanpa kecenderungan politik tertentu.
"(Harun dapat tertangkap jika KPK) Melakukan penegakan hukum tanpa tendensi politik dengan mengikuti arah angin kekuasaan," kata Praswad.
Sebelumnya,Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebutkan bahwa penyidik kemungkinan telah mengetahui keberadaan Harun.
Baca juga: KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri,tapi Gagal karena TWK
Alex pun berharap Harun bisa ditangkap dalam waktu satu minggu. Namun,ia juga membantah menjanjikan Harun bisa ditangkap dalam sepekan.
Pernyataan itu kemudian dikritik banyak pihak karena dinilai bisa menjadi kode kepada Harun agar melarikan diri.
Saat dimintai tanggapan terkait persoalan itu,Alex mengatakan dirinya tidak mengungkap Harun tengah bersembunyi di tempat tertentu.
"Tapi kalau yang bersangkutan mobile justru memudahkan pelacakan," ujar Alex saat dihubungi Kompas.com,Rabu (12/6/2024).
Harun Masiku adalah tersangka kasus dugaan suap terhadap eks komisioner Komisi Pemilihan Umum Wahyu Setiawan.
Baca juga: Eks Penyidik KPK: Kasus Harun Masiku Perkara Kelas Teri,Tapi Efeknya Dahsyat
Harun diduga menyuap Wahyu untuk memuluskan jalannya menjadi anggota DPR lewat mekanisme pergantian antarwaktu.
KPK menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Selain Wahyu dan Harun,ada juga kader PDI-P Saeful Bahri dan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.
Wahyu,Saeful,dan Agustiani telah divonis dan dinyatakan bersalah. Sedangkan Harun masih berstatus buronan setelah lolos dari operasi tangkap tangan pada Januari 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.